Jakarta – IdHeadline.com | Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers tidak sama dengan pendaftaran, dan tidak bersifat wajib. Hal ini disampaikan dalam Jumpa Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Jumat (3/3/2023), menyikapi berbagai informasi keliru mengenai keharusan media mendaftar ke Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata. Saat ini tidak ada lagi pendaftaran media,” tegas Ninik.
Tidak Ada Kewajiban Mendaftar ke Dewan Pers
Ninik menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengenal lagi rezim pendaftaran sebagaimana berlaku dalam peraturan sebelumnya. Dalam sistem hukum pers yang berlaku kini, siapa pun berhak mendirikan perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur.
“Pendaftaran media adalah produk hukum lama. Dalam UU Pers saat ini, itu tidak lagi berlaku,” jelasnya.
Hal ini juga ditegaskan dalam Siaran Pers Dewan Pers No. 07/SP/DP/II/2023 tanggal 27 Februari 2023, yang menepis isu seputar kewajiban mendaftarkan media ke Dewan Pers.
Pendataan Bersifat Sukarela dan Mandiri
Pendataan perusahaan pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023. Pendataan bersifat sukarela (stelsel pasif), artinya perusahaan pers sendirilah yang mengajukan diri untuk didata atau diverifikasi. Proses ini bukan pendaftaran atau legalisasi, melainkan pengakuan terhadap profesionalitas kerja jurnalistik.
Dewan Pers, lanjut Ninik, menjalankan mandat pendataan sebagai bagian dari upaya pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas kehidupan pers nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers.
Syarat Profesionalisme dan Perlindungan Wartawan
Lebih lanjut, Ninik menyayangkan masih banyaknya perusahaan pers yang belum memenuhi prinsip profesionalisme, seperti:
·
Tidak
memberikan penghasilan layak bagi wartawan
·
Tidak
memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja
· Memaksa wartawan mencari penghasilan tambahan dari iklan
“Situasi ini membuat wartawan sulit menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” ujarnya.
Dewan Pers mendorong seluruh perusahaan pers untuk mendaftarkan jaminan ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi kecelakaan kerja bagi wartawannya.
Hak Jawab Harus Dihormati Media
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap Hak Jawab, terutama dalam pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan.
“Hak Jawab adalah bentuk koreksi media yang wajib dilayani. Ini demi kepentingan keadilan dan menjaga martabat narasumber atau pihak yang dirugikan,” jelas Agung.
Hak Jawab, lanjutnya, merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pers, sekaligus penyeimbang dalam upaya menjunjung etika jurnalistik dan kredibilitas media.
Kesimpulan
Pernyataan Dewan Pers ini menjadi penegasan bahwa di era demokrasi dan kebebasan pers, pendataan bukanlah bentuk kontrol atau kewajiban legal. Namun, tetap menjadi sarana untuk mendorong perusahaan pers tumbuh sehat dan profesional, menjunjung etika jurnalistik, dan memberi perlindungan layak terhadap insan pers yang berada di garda terdepan informasi publik.
Reporter: Redaksi
Editor: Tim IdHeadline.com
Media: www.IdHeadline.com
Kategori: Pers Nasional | Regulasi Media | Etika Jurnalistik