Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kaputsan: Kades Diduga Gunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi




IdHeadline.co. HALMAHERA SELATAN – Isu dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Halmahera Selatan. Kepala Desa Kaputsan, Kecamatan Bacan, Milka Dadana, menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan media sosial milik Husain Jumat Sayalaha mengungkap dugaan kuat penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi yang nilainya mencapai Rp75.000.000 juta.

Dalam unggahan tersebut, Milka Dadana dituduh menggunakan anggaran desa untuk membeli beberapa lahan dan kebun, satu unit rumah di kawasan Habibi Labuha, dan satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY. Pembelian mobil itu bahkan disamarkan dengan dokumen perjanjian sewa yang melibatkan anak kandungnya sendiri, Doni Antoni, namun diduga kuat tidak dilengkapi tanda tangan kedua belah pihak.

Masih dari sumber yang sama, disebut pula bahwa empat orang perangkat desa atau kepala urusan (kaur) di desa tersebut tidak memiliki dokumen ijazah, namun tetap diangkat dan digaji. Sementara itu, tidak ada pembangunan desa yang dirasakan warga selama dua tahun terakhir, meskipun dana desa tetap mengalir setiap tahun.

Warga yang mencoba menelusuri pertanggungjawaban anggaran dengan meminta dokumen LPJ ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Halmahera Selatan mengaku dihalangi oleh seorang pejabat berinisial "I M". Pejabat tersebut, yang mengaku bergelar doktor, dituding telah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, ketika dikonfirmasi terkait tuduhan yang beredar, Kepala Desa Kaputsan, Milka Dadana, memberikan pernyataan singkat:

Saya ini belum jadi kades, tapi saya sudah punya usaha,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Pernyataan tersebut menuai reaksi beragam. Sebagian warga menilai bahwa pernyataan itu tidak menjawab substansi tuduhan terkait penggunaan dana desa. Bahkan, beberapa warga menilai pernyataan itu justru mengaburkan status hukum jabatan kepala desa saat ini dan patut dipertanyakan secara administratif.

Warga menegaskan bahwa praktik yang terjadi selama ini merupakan bentuk kejahatan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka menilai audit dari Inspektorat selama ini tidak menyentuh akar persoalan, hanya sekadar formalitas yang tidak membawa perubahan nyata bagi masyarakat desa.

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun semakin kencang. Masyarakat mendorong keterlibatan Kejaksaan Negeri Bacan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap dana desa di Kaputsan. Selain itu, Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat juga didesak untuk mengusut pelanggaran atas hak publik terhadap informasi penggunaan dana negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Milka Dadana atau instansi resmi lainnya. Sementara masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum untuk menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan. Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama