Dalam rilis tersebut, Dewan Pers menegaskan tidak ada kewajiban bagi perusahaan pers untuk terdaftar atau terverifikasi oleh lembaga tersebut. Klarifikasi ini dikeluarkan merespons polemik di berbagai media terkait status legalitas media yang belum didata oleh Dewan Pers.
Lima Poin Sikap Resmi Dewan Pers
Dewan Pers menyampaikan lima poin utama dalam klarifikasinya:
1.
UU Pers Tidak Mengatur Pendaftaran
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal istilah
pendaftaran perusahaan pers. Siapa pun dapat mendirikan perusahaan pers tanpa
perlu mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers. Sepanjang perusahaan
tersebut berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara
teratur, maka dapat disebut sebagai perusahaan pers.
2.
Pendataan Bukan Pendaftaran
Sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata,
bukan mendaftarkan. Pendataan ini merupakan bagian dari upaya mengembangkan
kemerdekaan pers dan memperkuat kehidupan pers nasional, serta tidak bersifat
wajib.
3.
Stelsel Pasif dan Mandiri
Pendataan dilakukan secara pasif, artinya hanya perusahaan pers yang
berinisiatif mengajukan diri yang akan diverifikasi. Hal ini diatur dalam Peraturan
Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
4.
Tujuan Pendataan
Pendataan bertujuan menciptakan perusahaan pers yang profesional, sehat,
mandiri, dan independen. Pendataan juga untuk melindungi perusahaan pers dan
menginventarisasi kondisi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
5.
Mendorong Profesionalisme Pers
Dewan Pers menyoroti bahwa perusahaan pers yang tidak memperhatikan
kesejahteraan wartawan dan memaksakan pencarian iklan sebagai sumber pendapatan
wartawan akan melemahkan profesionalisme dan kualitas karya jurnalistik.
Wakomindo: Ini Kabar Baik untuk Dunia Pers
Ketua Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), Dedik, menyambut baik sikap Dewan Pers ini. Ia menilai pernyataan tersebut mengakhiri polemik lama tentang status media yang belum terverifikasi atau terdata.
“Poin pentingnya adalah bahwa tidak ada keharusan media didata oleh Dewan Pers. Ini kabar baik, karena selama ini hal itu kerap dijadikan senjata untuk mendiskreditkan media yang memberitakan kasus-kasus tertentu,” ujar Dedik di kantornya di Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Dedik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) dan asesor wartawan bersertifikat LSP Pers Indonesia, menilai sikap terbaru Dewan Pers sebagai langkah positif menuju keterbukaan dan perlindungan kebebasan pers.
Pemberitaan Tanpa Verifikasi Tetap Sah
Dedik juga menyebut bahwa selama ini banyak yang salah kaprah dengan menyebut berita dari media yang belum terverifikasi sebagai bukan karya jurnalistik. Dengan pernyataan Dewan Pers ini, asumsi tersebut terbantahkan.
“Dewan Pers kini sudah lebih tepat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Pasal 15 UU Pers. Ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Dewan Pers berharap tidak ada lagi disinformasi soal status legal media. Siapa pun yang mendirikan media berbadan hukum dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai etika dan UU Pers, tetap diakui sebagai bagian dari ekosistem pers nasional, meski belum didata oleh Dewan Pers.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Cawang
Media: www.IdHeadline.com
Kategori: Regulasi | Pers | Nasional