Jakarta – IdHeadline.com | Dalam peringatan Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day) 2023, ratusan buruh perempuan dan aktivis hak pekerja berkumpul di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu, 12 Maret 2023, menyuarakan tuntutan keras kepada Presiden Joko Widodo untuk menghapus sistem kerja Magang, Kontrak, dan Outsourcing yang dianggap merugikan dan menindas kaum buruh—terutama buruh perempuan.
Aksi ini dipimpin oleh Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) dan dihadiri sejumlah organisasi pendukung hak pekerja serta elemen gerakan perempuan. Dalam orasinya, Indra Permana, perwakilan aksi, menyampaikan bahwa sistem kerja fleksibel yang dilegalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja adalah bentuk nyata dari eksploitasi buruh perempuan secara sistemik.
UU Cipta Kerja Dituding Perparah Diskriminasi Terhadap Buruh Perempuan
Massa aksi menilai perubahan hukum ketenagakerjaan, dari UU No. 13 Tahun 2003 menjadi bagian dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperkuat oleh Perppu No. 2 Tahun 2022, tidak menghapus sistem kerja kontrak, magang, dan outsourcing. Justru sebaliknya—mempermanenkan dan menurunkan kualitas perlindungan buruh.
“Sistem ini memungkinkan pengusaha menekan biaya produksi serendah mungkin sambil melipatgandakan keuntungan dengan cara mengabaikan hak-hak buruh, termasuk hak dasar perempuan pekerja,” ujar Indra Permana di tengah kerumunan peserta aksi.
Kekerasan Seksual & Hak Reproduksi Perempuan Terabaikan
F-SEDAR menegaskan bahwa sistem kerja kontrak dan outsourcing membuat buruh perempuan dalam posisi lemah dan rentan terhadap pelecehan serta kekerasan seksual. Banyak di antara mereka yang takut bersuara karena khawatir kontrak kerja mereka tidak diperpanjang atau langsung diputus.
“Dalam sistem ini, nyaris mustahil bagi buruh perempuan mengakses hak cuti melahirkan atau cuti haid. Pengusaha dengan mudah mengelak dengan memberikan kontrak kerja berdurasi pendek. Ini adalah praktik yang tidak manusiawi,” tegasnya.
Negara Dinilai Gagal Lindungi Martabat Perempuan Pekerja
Fakta di lapangan menunjukkan buruh perempuan sering mengalami tekanan psikologis, diskriminasi reproduktif, dan ketidakpastian status kerja, namun negara dinilai gagal hadir sebagai pelindung. Sistem yang ada justru menciptakan iklim ketakutan dan ketundukan, bukan perlindungan dan keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Sarjito, Ketua Aksi Buruh dari F-SEDAR, menyampaikan pernyataan sikap tegas:
“Kami mendesak Presiden Joko Widodo, di sisa masa jabatannya, untuk bertobat dan menghapus sistem kerja Magang, Kontrak, dan Outsourcing dari bumi Indonesia. Ini saatnya berpihak pada martabat manusia, bukan modal semata.”
Seruan Perubahan: Kerja Layak Adalah Hak Asasi
Aksi ini menekankan bahwa sistem kerja yang adil dan manusiawi adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi perempuan. Dalam rangka Hari Perempuan Sedunia, mereka menyuarakan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan adalah ukuran utama keberpihakan negara terhadap keadilan gender.
Peserta aksi berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga benar-benar ada reformasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, bukan hanya pada pengusaha dan investor.
Jakarta, 12 Maret 2023
Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR)
Ketua Aksi Buruh: Sarjito
Reporter: Vian
Editor: Tim IdHeadline.com
Media: www.IdHeadline.com
Kategori: Buruh Perempuan | Hukum Ketenagakerjaan | Aksi Sosial | Hari Perempuan Sedunia