Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers Sabtu (18/3/2023), mengungkap bahwa identifikasi awal dilakukan oleh Tim Satreskrim dan Inafis Polres Bogor segera setelah penemuan mayat. Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri dari Tangerang hingga ke Yogyakarta.
"Dalam waktu singkat, kami berhasil menangkap pelaku berinisial DA (33) yang melarikan diri ke Yogyakarta, Jawa Tengah," ujar AKBP Iman.
Motif Pembunuhan dan Kronologi Mutilasi
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa pelaku dan korban tinggal bersama selama empat bulan terakhir di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Pertengkaran dipicu oleh penolakan korban saat pelaku mengajukan permintaan untuk melakukan hubungan intim.
"Tersangka DA mengaku menusuk leher dan dada korban hingga meninggal. Selanjutnya, tubuh korban dimutilasi. Bagian kaki dan kepala dibuang di wilayah Tigaraksa, sementara bagian tubuh lainnya dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di wilayah Tenjo," jelas Kapolres.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat gerinda yang digunakan untuk memotong tubuh korban. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lain yang diduga dibuang ke sungai di wilayah Tangerang.
Ancaman Hukuman
Tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini mengguncang masyarakat luas karena kekejaman metode yang digunakan pelaku. Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
Reporter: Cawang
Editor: Redaksi IdHeadline.com