LSM Tamperak Datangi KPK Beri Dukungan Pemberantasan Korupsi dan Desak Tindaklanjuti Laporan PPATK


Bogor, IdHeadline.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM Tamperak, didampingi pengurus tingkat wilayah (DPW) dan daerah (DPD) dari berbagai daerah, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan dukungan serta menyerahkan surat resmi kepada Ketua KPK, Senin (13/3/2023).

Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mendesak KPK agar menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Umum LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong transparansi dan penegakan hukum terhadap indikasi korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kepala PPATK untuk mengungkap kejanggalan transaksi keuangan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Selain itu, LSM Tamperak juga meminta Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi dan mempertimbangkan pemberhentian Menteri Keuangan, karena dinilai tidak mampu mengontrol sistem keuangan internal kementeriannya secara maksimal.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Tangerang, Ahmad Sudita, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tetap solid dan satu komando dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Kami konsisten mengawal isu korupsi. Hari ini kami dampingi DPP untuk menyampaikan aspirasi langsung ke KPK. Fokus kami saat ini adalah menyoroti temuan Rp300 triliun sebagaimana dilaporkan oleh PPATK,” katanya.

Ahmad juga menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat. Karena itu, mari kita dukung KPK dan PPATK dalam membongkar dan memberantas praktik korupsi di negeri ini,” pungkasnya.

Reporter: Herry Setiawan
Editor: Redaksi IdHeadline.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama