Ketua Umum PKN: Lembaga Hukum Jangan Bungkam Peran Rakyat dalam Pemberantasan Korupsi!


Bekasi, Jawa Barat – IdHeadline.com | Pernyataan tegas disampaikan Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH, yang mengkritik keras sikap lembaga hukum, khususnya PTUN Medan, terkait pembatasan hak masyarakat dalam mengawasi keuangan negara. Menurut Patar, sikap tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sorotan ini bermula dari surat jawaban PTUN Medan kepada PKN yang menyatakan bahwa masyarakat—dalam hal ini diwakili oleh Pemantau Keuangan Negara—tidak memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan keuangan negara. Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras, karena bertentangan langsung dengan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Undang-Undang Jelas: Rakyat Punya Hak Awasi Korupsi

Dalam pasal 41 UU 31/1999 disebutkan secara tegas bahwa:

Pasal 41: Peran Serta Masyarakat

1.      Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2.      Peran serta itu diwujudkan dalam bentuk:

o    Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan korupsi;

o    Hak memperoleh pelayanan dan jawaban atas laporan kepada penegak hukum;

o    Hak menyampaikan saran dan pendapat;

Hak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan haknya.

Tak hanya itu, PP Nomor 43 Tahun 2018 juga menguatkan posisi masyarakat sebagai pilar penting dalam pelaporan tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut Patar, sikap PTUN Medan tidak hanya keliru secara hukum, tapi juga menyesatkan secara moral dan logika demokrasi.

“Ini bentuk pembodohan terhadap rakyat. Lembaga hukum seharusnya menjadi pelindung hak-hak publik, bukan justru membatasi partisipasi rakyat,” ujar Patar dalam pernyataan resminya.


Seruan Perlawanan Rakyat: Lawan Bungkamnya Hak Konstitusional

Patar Sihotang menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, pembatasan peran rakyat dalam mengawasi penyelenggara negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan amanat konstitusi.

“Kami dari PKN tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menjaga marwah hukum. Hukum harus memihak kebenaran dan keadilan, bukan kekuasaan,” tegas Patar.


PKN Akan Tempuh Jalur Hukum dan Advokasi Nasional

Menindaklanjuti kasus ini, PKN berencana membawa permasalahan tersebut ke ranah yang lebih luas, termasuk:

·         Mengajukan keberatan resmi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;

·         Membuka forum advokasi publik bersama elemen masyarakat sipil;

·         Mengkonsolidasikan jaringan nasional untuk memperkuat gerakan partisipatif rakyat dalam pengawasan anggaran.

“Jika suara rakyat hari ini dibungkam, maka kita sedang membuka pintu lebar-lebar bagi suburnya korupsi yang tak terkendali,” pungkasnya.


Sumber: Patar Sihotang, SH., MH – Ketua Umum PKN RI
Reporter: Amirullah
Editor: Tim IdHeadline.com
Media: www.IdHeadline.com
Kategori: Hukum | Antikorupsi | Hak Konstitusional

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama